Listrik Nasional Terancam Evaluasi Aturan Batu Bara Mendesak

Author Image

Masih Lionel

29 Juni 2026, 16:02 WIB

wartakini.id – Stabilitas sistem kelistrikan nasional kini berada di ujung tanduk. Persoalan pasokan energi primer, khususnya batu bara, menjadi biang keladi utama yang mengancam keandalan listrik di seluruh negeri. Oleh karena itu, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dinilai mendesak untuk dievaluasi secara menyeluruh.

Pakar Energi Yayan Satyakti menyoroti celah krusial dalam aturan DMO. Menurutnya, penetapan harga DMO yang hanya berkisar USD70 per ton jauh di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 mencapai USD84,53 hingga USD121,83 per ton. Disparitas harga ini secara otomatis mendorong para penambang untuk lebih mengutamakan pasar ekspor yang menawarkan keuntungan lebih besar, mengabaikan kebutuhan domestik. Akibatnya, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik menjadi terganggu.

Listrik Nasional Terancam Evaluasi Aturan Batu Bara Mendesak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kondisi ini menciptakan defisit pasokan yang signifikan. PT PLN (Persero) sejatinya membutuhkan sekitar 154 juta ton batu bara, namun kontrak pasokan yang tersedia hanya mencapai 134 juta ton. Kesenjangan sebesar 20 juta ton ini berujung pada menipisnya cadangan batu bara di pembangkit listrik, yang kini hanya mampu bertahan sekitar 10 hari. Angka ini jauh di bawah standar minimum aman yang ditetapkan, yakni 25 hari.

Berdasarkan hasil pemodelan yang dilakukan Yayan, reformasi pada mekanisme harga DMO diperkirakan memiliki dampak besar. Perubahan kebijakan ini diprediksi mampu menutupi sekitar 72 persen dari potensi kesenjangan pemadaman listrik yang mungkin terjadi di tingkat nasional. "Hanya dengan memperbaiki satu aturan harga ini saja, kita bisa menutup hampir tiga perempat dari risiko pemadaman listrik," tegas Yayan pada Senin (29/6/2026).

Related Post