wartakini.id – Kabar mengenai pemotongan komisi aplikasi sebesar delapan persen yang diterapkan pada layanan ojek online ojol roda dua ternyata tidak menyentuh pengemudi taksi online roda empat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi baru-baru ini memberikan penjelasan tegas mengenai perbedaan kebijakan ini yang sempat memicu pertanyaan di kalangan publik.
Baca Juga
Menurut Dudy fokus utama pemerintah saat ini memang tertuju pada sektor transportasi roda dua. Hal ini didasari oleh jumlah pengguna serta pelaku ojek online yang jauh lebih masif dibandingkan taksi online. Meskipun sempat ada usulan agar regulasi pemotongan biaya layanan aplikasi juga diberlakukan untuk kendaraan roda empat namun ada perbedaan mendasar dalam payung hukumnya.

Otoritas pengaturan pungutan tarif aplikasi untuk armada roda empat tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dudy menjelaskan bahwa untuk wilayah Jabodetabek regulasi memang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Namun di luar area tersebut kebijakan sepenuhnya dilimpahkan kepada pemerintah daerah tingkat provinsi. Ini menciptakan kompleksitas yang berbeda dibandingkan dengan ojol.
Para operator penyedia layanan transportasi daring sebenarnya sempat mengajukan permohonan agar regulasi pemotongan tarif untuk kendaraan roda empat dipusatkan di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan. Namun Dudy menegaskan bahwa langkah ini memerlukan kajian mendalam dan dialog bersama berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan harus melibatkan tidak hanya operator tetapi juga pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak.





































